Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan usulan tarif baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap puluhan negara mitra dagangnya. Kebijakan tersebut diambil karena negara-negara yang menjadi sasaran dinilai belum melakukan upaya memadai untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada Maret 2026, Departemen Perdagangan AS menilai 60 mitra dagang gagal menerapkan atau menegakkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa. “Kondisi tersebut memaksa pekerja Amerika bersaing secara global di lapangan yang tidak seimbang,” kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.
Sebanyak 54 negara dinilai belum memiliki penegakan aturan yang memadai, sementara Indonesia, Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, dan Ekuador disebut belum menegakkan aturan secara efektif. AS berencana mengenakan tarif 10 persen terhadap impor dari Indonesia dan sejumlah negara lainnya. Sementara itu, 45 negara termasuk Tiongkok dan India akan dikenai tarif sebesar 12,5 persen.













