Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Aturan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan SDA bagi kemakmuran rakyat.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menunjuk BUMN Ekspor sebagai pelaksana kegiatan ekspor komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, komoditas yang masuk kategori strategis meliputi batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
“Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut.
Aturan itu menegaskan komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Namun, pengecualian diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.













