Jakarta, CoreNews.id — Nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp 18.000 belum mengganggu kemampuan pemerintah membayar utang. Hal ini karena kupon surat utang pemerintah bersifat tetap atau fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh Pelemahan nilai tukar rupiah hanya berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing (valas).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/6/2026). Menurut Purbaya, pergerakan rupiah saat ini masih dalam kisaran perhitungan pemerintah.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat konflik geopolitik, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah.*













