Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rupiah di Level Rp 18.000 Masih Aman

by Irawan Djoko Nugroho
5 Juni 2026 | 11:28
in Keuangan
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat konflik geopolitik, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp 18.000 belum mengganggu kemampuan pemerintah membayar utang. Hal ini karena kupon surat utang pemerintah bersifat tetap atau fixed rate, sehingga perubahan nilai tukar tidak banyak berpengaruh Pelemahan nilai tukar rupiah hanya berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah berdenominasi valuta asing (valas).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/6/2026). Menurut Purbaya, pergerakan rupiah saat ini masih dalam kisaran perhitungan pemerintah.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak akibat konflik geopolitik, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap nilai tukar rupiah.*

READ  Rupiah Catatkan Rekor Terburuk Jadi Rp 16.898 Per Dolar AS
Tags: APBNMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaRupiah
Previous Post

Penyebab Rupiah Turun Jadi Rp 18.000 per Dolar AS Versi BI

Next Post

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Next Post
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Kaesang Pangarep gabung PSI

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

23 September 2023 | 16:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved