Jakarta, CoreNews.id — Penyesuaian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tengah dilakukan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah haji Indonesia. Besaran penyesuaian sebesar Rp 107,34 juta per jamaah, sesuai usulan rata-rata BPIH 2027. Angka ini meningkat dari BPIH 2026 yang dicatat sebesar Rp 87,4 juta per jamaah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, (19/8/2026). Menurut Gus Irfan, pemerintah pada usulan BPIH 2027 menetapkan komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, sebesar Rp 64.404.103,21 atau 60 persen bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Beberapa pertimbangan penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Pada rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp 17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67 per riyal. Kedua. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp 32.012.885 menjadi Rp 40.529.919 karena peningkatan harga avtur. Ketiga. Pemerintah Arab Saudi meniadakan Paket D untuk layanan masyair, yakni layanan bagi jamaah haji selama masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pemerintah Indonesia kemudian dicatat mengambil Paket C dengan beragam fasilitas yang lebih baik dibandingkan Paket D.*













