Jakarta, CoreNews.id — Suku bunga kredit perbankan pada Juni 2026 dicatat berada di level 8,81% dan rata-rata suku bunga deposito tenor satu bulan sebesar 4,76%, padahal suku bunga acuan BI telah berada di level 5,75%. Karena itu, mulai 1 September 2026, BI akan mengganti skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) interest rate channel dengan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU). Dalam skema baru tersebut, bank berpotensi memperoleh insentif Giro Wajib Minimum (GWM) hingga 6% dari dana pihak ketiga (DPK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis di Jakarta, (28/8/2026). Menurut Alexander, BI tidak dapat menentukan secara langsung berapa basis poin (bps) penurunan bunga kredit yang berasal dari insentif KLM. Hal ini karena likuiditas yang diperoleh bank melalui KLM, akan bercampur dengan sumber pendanaan lainnya.
Menurut Alexander kembali, efektivitas KLM akan lebih banyak dilihat melalui perkembangan pertumbuhan kredit serta penyaluran kredit pada sektor-sektor yang menjadi sasaran kebijakan. Khusus untuk KLM PPU, BI akan memantau perkembangan aktivitas dan volume transaksi di pasar uang. Perubahan desain KLM menjadi PPU diarahkan untuk memperbaiki distribusi likuiditas sekaligus memperdalam pasar uang domestik.
Dalam desain baru, bank dapat memperoleh insentif 2% dari DPK apabila kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah berada di bawah 19% dari total pendanaan. Sementara itu, insentif melalui financing channel menjadi maksimal 4%. Dengan demikian, total insentif GWM yang dapat diperoleh bank mencapai maksimal 6% dari DPK.*













