Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mendalami dugaan keterlibatan dua Dirjen Kementerian ATR/BPN dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Dua pejabat itu yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Keduanya belum menjadi tersangka.
KPK menggeledah ruang kerja Virgo dan Asnaedi bersama ruang Dirjen PPTR Lampri pada 17 September 2026. Lampri menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan bukti. “Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa. Tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, OTT menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak lain. KPK akan menelusuri seluruh pihak berdasarkan alat bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.













