Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menlu Sugiono Hadiri Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81

by Miroji
23 September 2026 | 13:36
in Nasional
Menlu Sugiono Hadiri Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81

sumber foto: kemlu ri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Luar Negeri RI Sugiono selaku Ketua Delegasi Indonesia menghadiri pembukaan Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB (SMU PBB) ke-81 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa, 22 September 2026.

Debat Umum dipimpin Presiden Majelis Umum PBB ke-81 Khalilur Rahman, Menteri Luar Negeri Bangladesh, dengan tema “Restoring Trust, Managing Transformation: A United Nations that Delivers for All”.

Sekjen PBB António Guterres dalam pidato terakhirnya sebagai Sekjen menyoroti perubahan lanskap kekuatan global, konflik, ketimpangan, perubahan iklim, dan perkembangan kecerdasan artifisial.

Sementara itu, Presiden Majelis Umum PBB menekankan pentingnya memulihkan kepercayaan terhadap PBB melalui reformasi dan tindakan nyata.

Indonesia dalam rangkaian High-Level Week membawa sejumlah prioritas, termasuk mendorong perdamaian dan penyelesaian konflik, khususnya Palestina, serta memperkuat peran sebagai bridge-builder.

“Indonesia terus menegaskan pentingnya multilateralisme yang lebih kuat, inklusif, dan efektif, serta kerja sama internasional yang mampu menghasilkan solusi konkret terhadap tantangan bersama,” demikian keterangan resmi Kemlu RI, Rabu, 23 September 2026.

Indonesia juga mendorong reformasi PBB, memperkuat suara Global South, serta menyampaikan capaian dan prioritas pembangunan nasional.

READ  Kalah 0-1 dari Guinea, Timnas U23 Indonesia Gagal ke Olimpiade Paris 2024
Tags: Global SouthIndonesiamultilateralismePBBSidang Majelis Umum PBBSugiono
Previous Post

BMKG Prakirakan Hujan hingga Gelombang 4 Meter di Sejumlah Wilayah

Next Post

Board of Peace Serukan Dukungan Internasional untuk Akhiri Konflik Gaza

Next Post
Board of Peace Serukan Dukungan Internasional untuk Akhiri Konflik Gaza

Board of Peace Serukan Dukungan Internasional untuk Akhiri Konflik Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved