Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo Perkuat Industri Tekstil dari Hulu hingga Hilir

by Miroji
23 September 2026 | 13:04
in Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian dan Reformasi Multilateral di KTT BRICS

sumber foto: biro pers setpres

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dari sektor hulu hingga hilir. Langkah tersebut mencakup harmonisasi tarif, kemudahan bahan baku, hingga penertiban impor ilegal yang mengganggu industri dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan meninjau sejumlah regulasi untuk mendukung industri tekstil. “Salah satunya adalah tentunya harmonisasi tarif dari hulu ke hilir,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 September 2026.

Prabowo juga meminta Bea Cukai menertibkan balpres berisi pakaian, tas, dan sepatu bekas impor ilegal. “Hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mengevaluasi PPN bagi industri berorientasi ekspor serta mendorong Danantara membantu restrukturisasi perusahaan bermasalah.

Airlangga menyebut industri TPT menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap PDB, menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan mencatat ekspor sekitar USD12 miliar. “Industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset,” katanya.

READ  Jaksa Agung: Satgas PKH Selamatkan Rp371,1 Triliun Uang Negara
Tags: Airlangga Hartartogarmenimpor ilegalindustri tekstilPrabowo SubiantoTPT
Previous Post

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

Next Post

BMKG Prakirakan Hujan hingga Gelombang 4 Meter di Sejumlah Wilayah

Next Post
BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Lebat dan Longsor

BMKG Prakirakan Hujan hingga Gelombang 4 Meter di Sejumlah Wilayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

OJK Ungkap Penyebab Undisbursed Loan Capai Rp2.548 Triliun

23 September 2026 | 09:00
Menurut Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta (22/9/2026), dampak putusan MK terhadap industri asuransi akan bersifat signifikan dan struktural, terutama dalam hal kepastian hukum dan tata kelola penyusunan kontrak. Putusan MK terkait Pasal 304 KUHD tersebut, bahkan secara praktis membuat ribuan polis berpotensi menghadapi re-underwriting atau penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) klaim oleh penanggung agar selaras dengan amar putusan, sehingga wajib dimuat syarat klaim sejak awal.

Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi, Hadirkan Transparansi

23 September 2026 | 12:03
Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, Dadan: Dukungan Sudah Mendesak

MBG Prioritaskan Indonesia Timur, BGN Siapkan Pola Khusus

23 September 2026 | 12:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved