Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Bagi Kewenangan Atur Tarif Ojol Lewat Perpres

by Miroji
8 Oktober 2026 | 13:19
in Nasional
DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tak Ingin Pelaku Usaha Sulit Bayar Royalti
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah membagi kewenangan pengaturan layanan ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online. Regulasi tersebut mengatur tarif angkutan orang hingga layanan pengantaran makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembagian kewenangan dilakukan setelah pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi harmonisasi agar didapat satu aturan. Aturan tersebut dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Dasco, tarif angkutan orang menjadi kewenangan kementerian terkait transportasi, sedangkan tarif layanan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Perpres tersebut juga mengatur status pengemudi ojol serta ketentuan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dasco menyebut regulasi itu merupakan Perpres Nomor 27 dan akan dirilis secara resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, pemerintah turut membahas ketentuan potongan bagi pengemudi transportasi online sebesar 8 persen sebagai bagian dari pengaturan hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator.

READ  Dukung Kesejahteraan Hakim, DPR akan Revisi UU Kehakiman
Tags: Ojek OnlineOjolPerpres 27Sufmi Dasco Ahmadtarif ojoltransportasi online
Previous Post

Kini Keuntungan Danantara Tak Disetor ke APBN

Next Post

Perpres Ojol Telah Terbit

Next Post
Sementara itu menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, aturan tersebut telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol. Sejumlah kementerian selanjutnya akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

Perpres Ojol Telah Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

OLXmobbi

Astra Digital Mobil Perkenalkan OLXmobbi

19 Maret 2024 | 09:00
Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

7 Oktober 2026 | 22:01
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tak Ingin Pelaku Usaha Sulit Bayar Royalti

Pemerintah Bagi Kewenangan Atur Tarif Ojol Lewat Perpres

8 Oktober 2026 | 13:19
Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

Mendag Dorong Kriya Lokal Dipadukan Dengan Teknologi

7 Oktober 2026 | 22:23
gaji-ke-13-pns-cair-2025-besaran-golongan

Anggarkan Rp15,3 Triliun, THR PNS Cair Pertengahan Ramadhan

23 Februari 2024 | 09:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved