Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan baru ini mencakup kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, keselamatan kerja, hak pekerja perempuan, hingga perlindungan saat pemutusan hubungan kerja.
Jakarta, TopBusiness.id — Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna memuat 10 poin penting yang perlu diketahui pekerja. Aturan tersebut mencakup hak atas kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, keselamatan kerja, hingga jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, undang-undang tersebut disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, penyelarasan itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana diberitakan pada 7 Oktober 2026.
Sepuluh poin penting yang perlu diketahui pekerja
Salah satu poin utama dalam undang-undang tersebut adalah larangan diskriminasi di tempat kerja. Ketentuan ini mencakup proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
Aturan itu juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Akses terhadap informasi pasar kerja akan diperluas, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan kerja fiktif.
Dalam hal pemagangan, pemerintah menetapkan batas waktu maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan bahwa pemagangan seharusnya menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara bagi perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.
Undang-undang tersebut juga mengatur penempatan kerja yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Keselamatan kerja dan hubungan industrial
Poin berikutnya berkaitan dengan hubungan industrial yang lebih seimbang. Hak pekerja untuk membentuk organisasi dan menyampaikan aspirasi tetap mendapat perlindungan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum.
Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan penekanan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan sekadar penanganan setelah kecelakaan terjadi.
Pengawasan ketenagakerjaan turut diperkuat melalui peningkatan profesionalisme dan independensi pengawas. Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan, disertai penguatan komite pengawasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang. Mekanisme ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera, sembari mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Hak pekerja perempuan dan perlindungan saat PHK
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Ketentuan yang dipaparkan Menaker mencakup kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan mengenai upah selama masa tersebut, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, undang-undang ini mencakup pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Perlindungan bagi pekerja alih daya di lingkungan BUMN juga diatur, dengan ketentuan penempatan melalui anak perusahaan BUMN.
Ketentuan-ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat jaring pengaman bagi pekerja ketika kehilangan pekerjaan atau menghadapi perubahan hubungan kerja.
Mengantisipasi perubahan dunia kerja
Poin terakhir berkaitan dengan kesiapan menghadapi perubahan dunia kerja pada masa depan atau future of work. Undang-undang tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap pola kerja yang fleksibel sekaligus memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) disebut akan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada hak pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga pada akses pencari kerja, peningkatan kompetensi, keselamatan kerja, dan kesiapan menghadapi perubahan pola kerja.
Meski demikian, dampak nyata aturan tersebut akan bergantung pada kejelasan ketentuan pelaksana, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
Pekerja dan perusahaan perlu memahami ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban masing-masing dapat dijalankan secara tepat.













