Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sekjen Hizbullah Hassan Nasrallah Gugur Akibat Serangan Israel

by Teguh Imam Suyudi
29 September 2024 | 09:00
in News
Hasan Nasrallah

Hasan Nasrallah (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal Hizbullah, Hassan Nasrallah gugur akibat serangan Israel di pinggiran selatan Beirut, Sabtu, 28/09/2024. Nasrallah, telah menjadi Sekjen Hizbullah sejak 1992.

Mengutip pernyataan resmi Hizbullah, dari sejumlah pemberitaan media internasional, Sabtu, ”Seyyed Hassan Nasrallah, Sekjen Hizbullah, telah bergabung dengan rekan-rekannya yang hebat dan abadi yang menjadi martir, yang jalannya ia pimpin selama sekitar tiga puluh tahun, menjadi martir di jalan menuju Yerusalem dan Palestina.”

Maski Nasrallah telah tewas, Hizbullah menegaskan kembali komitmen kelompok tersebut terhadap misi Sekjen mereka, dan berkata; “Kemartirannya hanya akan memperkuat tekad perlawanan untuk melanjutkan perjuangan melawan musuh Zionis dan membebaskan Palestina.”

Sebelumnya, militer Israel mengklaim telah ‘menghabisi’ pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah selama operasi yang menargetkan pusat komando Hizbullah yang berlokasi di bawah bangunan tempat tinggal di pinggiran selatan Beirut.

Sejak Senin, tentara Israel telah melancarkan serangan “dengan jangkauan paling intens dan luas” ke Lebanon sejak konfrontasi dengan Hizbullah dimulai sekitar setahun yang lalu.

Sebagai tanggapan, Hizbullah telah menembakkan ratusan roket ke lokasi militer Israel, permukiman, dan bahkan markas Mossad di Tel Aviv.

Hizbullah dan Israel telah terlibat dalam perang lintas batas sejak dimulainya serangan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.

READ  Turki Putuskan Hubungan Diplomatik dan Perdagangan Dengan Israel
Tags: Hasan NasrallahHizbullahIranIsraelLebanonPalestina
Previous Post

Viral Video Diskusi di Kemang Dibubarkan Orang Tak Dikenal

Next Post

OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Next Post
Menurut Ogi kembali, peserta diwajibkan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21. Produk anuitas ini, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Produk ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved