Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun

by Irawan Djoko Nugroho
29 September 2024 | 16:43
in Keuangan
Menurut Ogi kembali, peserta diwajibkan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21. Produk anuitas ini, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Produk ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ilustrasi: Uang Pensiun

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Dana pensiun tidak lagi dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Ketetapan ini dikeluarkan oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku mulai Oktober 2024. Menurut OJK, dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pension.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. Menurut Ogi kembali, peserta diwajibkan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21. Produk anuitas ini, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. Produk ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi juga menyatakan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.*

READ  Demo "Peringatan Darurat", Rupiah Lanjut Merosot ke Level Rp15.600 per Dolar AS
Tags: Dana PensiunOJK
Previous Post

Sekjen Hizbullah Hassan Nasrallah Gugur Akibat Serangan Israel

Next Post

PLN Kembangkan Lahan Kritis 1,7 Juta Hektare Jadi Ekosistem Biomassa

Next Post
Menurut Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, program memanfaatkan lahan kritis dengan luas total 1,7 juta hektare yang tersebar di seluruh tanah air, akan mampu berkontribusi dalam upaya penurunan emisi sebesar 11 juta ton CO2e melalui co-firing biomassa. Ke depan, program ini ditargetkan akan melibatkan 1,25 juta masyarakat dan bernilai ekonomi sebesar Rp9,5 triliun per tahun

PLN Kembangkan Lahan Kritis 1,7 Juta Hektare Jadi Ekosistem Biomassa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

PEVS 2026 Hadirkan 38 Merek, Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik

PEVS 2026 Hadirkan 38 Merek, Perluas Ekosistem Kendaraan Listrik

25 Oktober 2026 | 18:13
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas illegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, OJK bahkan juga telah dicatat telah mengeluarkan daftar 97 nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025

Jan-Feb 2025, 508 Pinjol Ilegal Diblokir OJK

12 April 2025 | 08:32
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Rumah

5 Hal Penting Sebelum Serah Terima Rumah Baru

30 Oktober 2023 | 08:00
BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

BCA Income Index: Ada Persoalan Struktural Perekonomian Indonesia

19 Oktober 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved