Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Minta 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah Segera Diperbaiki

by Irawan Djoko Nugroho
4 Oktober 2024 | 09:16
in Ekonomi
PT RSF kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan secara intens 8 perusahaan asuransi. Semua dilakukan untuk memastikan perusahaan mampu mengatasi penyebab dikenakannya status yaitu, pengawasan khusus. OJK juga mendorong agar pemegang saham dapat melaksanakan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi perusahaannya.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, di Jakarta (4/10/2024). OJK juga berharap terjadi progress perbaikan yang memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas. OJK juga akan terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan perlindungan konsumen, tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.

Menurut Ogi kembali, sampai akhir bulan September 2024, pengawasan khusus yang dilakukan OJK menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022, dimana pada tahun itu, dicatat sebanyak 12 perusahaan asuransi/reasuransi.*

READ  Pertamina Luncurkan Diesel X BBM dengan Sulfur < 10 ppm
Tags: Ogi PrastomiyonoOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub Akan Naik

Next Post

Jadwal Lengkap 3 Debat Pilgub Jakarta 2024

Next Post
Inilah Nomor Urut Paslon Pilgub Jakarta 2024

Jadwal Lengkap 3 Debat Pilgub Jakarta 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)

Berorientasi Industri Kreatif, Peminat Studi di Polimedia Terus Meningkat

14 Januari 2025 | 17:00
Pertama, lelang tahun 2024: Serpang, Kojo, Binaiya, Gaea 1, Gaea 2, Air Komering 2. Kedua, lelang tahun 2025: Meuseuraya, Jalu, Gagah, Natuna D, Alpha, Palmerah Baru, Barong, Perkasa, Mabelo, Lavender, Muara Tembesi, Southwest Andaman, Areca, Bruni, Careca. Ketiga, lelang tahun 2026: West Andaman I, West Andaman II, Kisaran Baru, Karapan Baru, West Rapak, Bintuni, Drawa, Seram-Aru, Namori, Talu-Sapukala, Bengkulu Mentawai, Marva-Talawang-Balakbalakang, Masakka, Nawasena, South Tanimbar.

ESDM Akan Lelang 60 Blok Migas Selama Pemerintahan Prabowo

10 Desember 2024 | 15:37
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved