Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengamat Sebut Prabowo Langgar UU TNI Soal Jabatan Seskab Mayor Teddy

by Redaksi
23 Oktober 2024 | 17:48
in Nasional
Pengamat Sebut Prabowo Langgar UU TNI Soal Jabatan Seskab Mayor Teddy
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar Undang-undang TNI.

“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie seperti dilansir CNN, Selasa (22/10/2024).

Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab laiknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab prajurit aktif menduduki jabatan Seskab merupakan hal yang keliru.

Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” jelasnya.

READ  Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden AS Donald Trump
Tags: Kabinet Merah PutihMayor TeddyPrabowoPrabowo Mayor Teddy
Previous Post

Guru Besar UIN Jakarta Harap Santri Jadi Inspirasi di Ruang Publik

Next Post

Kemenhub Siapkan Program 100 Hari Sektor Transportasi Darat

Next Post
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan jika pada operasi Natal dan Tahun Baru 2024, telah disiapkan sebanyak 113 terminal tipe A dan 32.120 bus yang terdiri dari bus AKAP, bus AJAP dan sewa serta angkutan pariwisata yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin berlibur. Selain itu, terdapat 11 lintas penyeberangan yang menjadi fokus pantauan nasional yang terdiri dari 21 pelabuhan penyeberangan, 149 kapal, dan 44 unit dermaga

Kemenhub Siapkan Program 100 Hari Sektor Transportasi Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Juragan Tanah, Daftar Kekayaan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK

Juragan Tanah, Daftar Kekayaan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK

19 Desember 2023 | 13:32
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

26 Oktober 2023 | 09:08
Hari Kedua Kampanye, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Tim Pemenangan

Hari Kedua Kampanye, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Tim Pemenangan

29 November 2023 | 16:04
PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender

E-Commerce Wajib Setor Data Jika Impor Lebih dari 1.000 Kiriman

5 Oktober 2023 | 15:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved