Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Bisa Login ke Coretax DJP

by Teguh Imam Suyudi
25 Desember 2024 | 11:00
in Bisnis
DJP Online

DJP Online (Gambar: Dok. DJP)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wajib pajak bisa mencoba login ke sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai Selasa, 24/12/20254. Itu seiring dengan sistem yang memasuki tahap praimplementasi pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online di tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Untuk melakukan login ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan

  • ID Pengguna berupa NIK atau NPWP,
  • kata sandi DJP Online,
  • kode captcha, dan
  • mengklik tombol “Log in”.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi- coretax-djp.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan tahap praimplementasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak mempersiapkan diri lebih awal sebelum penerapan sistem pada Januari 2025.

“Harapannya, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” kata Dwi, di Jakarta, Selasa, 24/12/2024.

DJP mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Dwi menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujarnya.

READ  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Tags: Coretax DJPDitjen PajakKemenkeu
Previous Post

Lima Prioritas Utama Strategi AI Nasional

Next Post

Sebanyak 20 BPR dan BPRS Dicabut Izin Usahanya Sejak Awal 2024

Next Post
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Sebanyak 20 BPR dan BPRS Dicabut Izin Usahanya Sejak Awal 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
gelombang-protes-iran-krisis-ekonomi-tuntutan-rezim

Gelombang Protes Guncang Iran: Dari Krisis Ekonomi hingga Tuntutan Ganti Rezim

12 Januari 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved