Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hanya 4 Kelompok Masyarakat Ini yang Bisa Membeli LPG 3 Kg

by Irawan Djoko Nugroho
3 Februari 2025 | 11:10
in Ekonomi
Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan

Ilustrasi: LPG 3 Kg

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Agen resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurut Prasetyo, kebijakan ini bukan untuk mempersulit yang berhak, namun supaya subsidi tersebut dapat lebih tepat sesuai sasaran. Pemerintah juga berharap agar distribusi subsidi energi khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut. Pertama. Rumah Tangga yang memiliki legalitas penduduk. Kedua. Usaha Mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga. Petani untuk mesin pompa air dari pemerintah. Keempat. Nelayan untuk kapal penangkap ikan.*

READ  Harga BBM RON 92 Shell, Vivo, dan BP Naik
Tags: MensesnegPertaminaPrasetyo Hadi
Previous Post

Simak Cara Jadi Agen Gas LPG 3Kg

Next Post

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Next Post
Kedua. Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. Ketiga. Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak. Keempat. Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

Ini Enam Usaha Mikro Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved