Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Rendam Jobodetabek, BNPB Akan Evaluasi Bendungan Ciawi dan Sukamahi

by Redaksi
5 Maret 2025 | 16:41
in Nasional
banjir

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banjir melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Senin (3/3/2025) malam. Terkait hal ini, BNPB akan mengevaluasi infrastruktur keairan, termasuk Bendungan Ciawi dan Sukamahi.

“Kita belum sampai mengkaji efektivitas dari dua bendungan itu. Setelah fase tanggap darurat selesai, kita akan melakukan evaluasi kejadian termasuk keberadaan infrastruktur keairan yang sudah ada,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (4/3/2025).

Abdul Muhari menyebut saat ini BNPB fokus pada evakuasi, pemenuhan logistik, dan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mengatasi hujan ekstrem.

“Saat ini kita masih fokus pada giat tanggap darurat untuk memastikan evakuasi warga terdampak, pemenuhan kebutuhan logistik warga terdampak dan operasi modifikasi cuaca,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Bogor adalah bendungan kering yang dibangun untuk mengurangi risiko banjir di Jakarta. Bendungan kering berfungsi mengendalikan banjir, dengan reduksi dimulai dari Bendungan Ciawi hingga Pintu Air Manggarai.

READ  Heboh 'Peringatan Darurat' Imbas Putusan MK Dianulir DPR RI
Tags: Banjir JabodetabekBendungan CiawiBendungan Sukamahi
Previous Post

DPR Restui Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy

Next Post

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka 7 Maret 2025

Next Post
Tips & Trik Lolos Seleksi BUMN

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka 7 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

KPU Batasi Jumlah Pengantar Pendaftaran Capres-cawapres

13 Oktober 2023 | 20:15
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved