Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tragis! Pria di Serang Bunuh dan Mutilasi Pacar yang Minta Dinikahi karena Hamil

by Miroji
21 April 2025 | 11:20
in Hukum
Tragis! Pria di Serang Bunuh dan Mutilasi Pacar yang Minta Dinikahi karena Hamil

sumber foto: Polres Serang Kota

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali menggegerkan warga. Seorang pria berinisial ML (23) ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu, 13 April 2025.

Menurut Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, motif pembunuhan tersebut karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Hal itu dipicu karena korban telah hamil.

“Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak korban untuk segera menikah, sehingga memicu emosi,” ungkap Kompol Salahuddin dalam konferensi pers di Serang, Minggu (20/4/2025).

Kronologi Kejadian

Pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan alasan ingin mengajaknya makan bakso. Namun, di tengah perjalanan, korban mengungkapkan bahwa dirinya hamil dan meminta ML untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

Pelaku kemudian membawa korban ke area kebun karet yang jauh dari permukiman warga. Di lokasi sepi itu, korban dicekik menggunakan kerudung miliknya hingga pingsan. ML lantas mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh SA kemudian dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke sungai. Sementara bagian tubuh utama ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar.

Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Salahuddin.

Atas tindakan keji tersebut, ML dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


READ  Pria Jombang yang Dibunuh Ternyata Bekerja di Media Online
Tags: Kasus PembunuhanKriminalMutilasi
Previous Post

Cina Gunakan Logo ‘Made in Korea’ Untuk Hindari Tarif AS Bahkan Sebelum Tarif Trump

Next Post

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

Next Post
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

1 Desember 2023 | 15:16
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved