Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tragis! Pria di Serang Bunuh dan Mutilasi Pacar yang Minta Dinikahi karena Hamil

by Miroji
21 April 2025 | 11:20
in Hukum
Tragis! Pria di Serang Bunuh dan Mutilasi Pacar yang Minta Dinikahi karena Hamil

sumber foto: Polres Serang Kota

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi kembali menggegerkan warga. Seorang pria berinisial ML (23) ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Minggu, 13 April 2025.

Menurut Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, motif pembunuhan tersebut karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Hal itu dipicu karena korban telah hamil.

“Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak korban untuk segera menikah, sehingga memicu emosi,” ungkap Kompol Salahuddin dalam konferensi pers di Serang, Minggu (20/4/2025).

Kronologi Kejadian

Pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas, sekitar pukul 12.00 WIB, dengan alasan ingin mengajaknya makan bakso. Namun, di tengah perjalanan, korban mengungkapkan bahwa dirinya hamil dan meminta ML untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

Pelaku kemudian membawa korban ke area kebun karet yang jauh dari permukiman warga. Di lokasi sepi itu, korban dicekik menggunakan kerudung miliknya hingga pingsan. ML lantas mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh SA kemudian dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke sungai. Sementara bagian tubuh utama ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar.

Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Salahuddin.

Atas tindakan keji tersebut, ML dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


READ  Komisi III DPR Minta Arsul Sani Jelaskan Dugaan Ijazah Palsu
Tags: Kasus PembunuhanKriminalMutilasi
Previous Post

Cina Gunakan Logo ‘Made in Korea’ Untuk Hindari Tarif AS Bahkan Sebelum Tarif Trump

Next Post

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

Next Post
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved