Jakarta, CoreNews.id – Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapannya berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dilansir CNN, Kamis (24/4/2025).
Pelapor melakukan penelusuran dengan mengirim surat ke LLDIKTI Jawa Tengah, dan diketahui bahwa Zaenal adalah lulusan Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari UMS.
“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” katanya.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” lanjutnya.
Polisi memeriksa saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa surat pindah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal.
“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anggaito.
Zaenal diketahui tergabung dalam tim pengacara TIPU UGM yang menggugat Presiden Jokowi ke PN Solo atas dugaan ijazah palsu. Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, menyebut ada empat pihak yang digugat: Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.