Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel dan Restoran untuk Dukung Industri MICE

by Teguh Imam Suyudi
5 Juni 2025 | 09:00
in News
mendagri-izinkan-rapat-di-hotel-restoran

Ilustrasi Hotel (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) untuk kembali menggelar kegiatan dan rapat di hotel serta restoran. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang terdampak pandemi.

Tito menegaskan bahwa sektor perhotelan dan restoran memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan rantai pasok lokal. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui kebijakan ini.

“Kurangi boleh, tapi jangan dihilangkan sama sekali. Targetkan hotel dan restoran yang nyaris kolaps agar bisa hidup kembali,” ujar Tito dalam Musrenbang Provinsi NTB di Mataram, Rabu, 04/06/2025, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Meski pemerintah pusat memotong anggaran Rp50 triliun, Tito menilai dana daerah tetap cukup untuk mendukung kegiatan produktif di sektor ini. Ia mengingatkan agar pelaksanaan rapat dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

READ  ASN Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Sambut Idul Fitri 1446 H
Tags: dukungan industri MICEkebijakan Tito KarnavianMendagri izinkan rapat di hotelpemulihan ekonomi daerahrapat pemda di restoran
Previous Post

Jakarta Fair 2025 Gelar Lomba Foto Berhadiah, Simak Syarat dan Ketentuannya

Next Post

Sebanyak 150 Orang Jamaah Haji Indonesia Meninggal Saat Memasuki Puncak Haji

Next Post
Sebanyak 150 Orang Jamaah Haji Indonesia Meninggal Saat Memasuki Puncak Haji

Sebanyak 150 Orang Jamaah Haji Indonesia Meninggal Saat Memasuki Puncak Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved