Jakarta, CoreNews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan meninjau kembali izin persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut antara lain: PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
PT GN yang beroperasi di Pulau Gag menjadi sorotan karena proses pertambangannya. PT ASP yang mengelola Pulau Manuran, izinnya diberikan oleh Bupati Raja Ampat dan akan diminta untuk ditinjau ulang. “Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” kata Hanif.
PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawei, ditemukan telah melakukan kegiatan di luar izin kawasan hutan seluas 5 hektare. “Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” tegas Hanif.
PT MRP, yang menambang di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, kemungkinan besar tidak akan diberikan izin karena berada di kawasan hutan lindung dan menggunakan metode tambang terbuka. “Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka,” ungkap Hanif.
Ia menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi PT MRP telah dihentikan. “Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini,” imbuhnya.
Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian LH untuk menjaga ekosistem pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berada dalam koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.