Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Potensi Langgar Hukum, Menteri LH Tinjau Ulang Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

by Redaksi
8 Juni 2025 | 18:52
in Bisnis
raja ampat tambang

Foto: betahita.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan meninjau kembali izin persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut antara lain: PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

PT GN yang beroperasi di Pulau Gag menjadi sorotan karena proses pertambangannya. PT ASP yang mengelola Pulau Manuran, izinnya diberikan oleh Bupati Raja Ampat dan akan diminta untuk ditinjau ulang. “Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” kata Hanif.

PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawei, ditemukan telah melakukan kegiatan di luar izin kawasan hutan seluas 5 hektare. “Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” tegas Hanif.

PT MRP, yang menambang di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, kemungkinan besar tidak akan diberikan izin karena berada di kawasan hutan lindung dan menggunakan metode tambang terbuka. “Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka,” ungkap Hanif.

READ  Pemerintah Berencana Membatasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

Ia menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi PT MRP telah dihentikan. “Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini,” imbuhnya.

Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian LH untuk menjaga ekosistem pulau-pulau kecil dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berada dalam koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Tags: hanif faisol nurofiqmenteri lingkungan hiduptambang raja ampat
Previous Post

An Se Young Juara Indonesia Open 2025

Next Post

Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Next Post
jokowi gibran

Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

Enam Kali Gagal Tak Patahkan Mimpi, Anak Petani Temanggung Akhirnya Jadi Perwira TNI

23 Juli 2026 | 12:55
KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 | 15:49
Ilustrasi Idul Fitri Dibuat kecerdasan Buatan

Imam Al-Ghazali: Dosa kepada Sesama Manusia Paling Sulit Diselesaikan, Tobat Saja Tidak Cukup

24 Juli 2026 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

26 September 2023 | 10:45
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved