Jakarta, CoreNews.id — Tuntutan 7 tahun dari Penuntut Umum, merupakan suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum. Selain itu, dasar tuntutan denda Rp 600 juta yang diajukan jaksa, juga merupakan tuntutan ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ketika membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Duplik ini dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Menurut Hasto, adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan bukan hal baru. Hasto merujuk kasus-kasus terdahulu yang dinilai dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum. Contohnya kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan perkara pidana yang menimpa