Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menteri Nusron Minta Maaf Soal Pernyataan Viral “Tanah Nganggur Diambil Negara”

by Teguh Imam Suyudi
12 Agustus 2025 | 17:00
in News
Menurut Nusron kembali, dari jumlah 67.000 bidang tersebut, jika dihitung luasnya sekitar 4.000 hektar. Adapun wakaf tersebut bentuknya berupa masjid, musala, madrasah, dan sebagainya.

Ilustrasi: Tanah Wakaf

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang viral terkait “tanah nganggur bisa diambil negara”. Pernyataan itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Nusron menjelaskan bahwa maksudnya adalah tanah terlantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, bukan tanah milik rakyat.

Klarifikasi Nusron Soal Tanah Telantar

Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Ada jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, 12/08/2025.

Menurutnya, tanah tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk:
✔ Reforma agraria
✔ Pertanian rakyat
✔ Perumahan murah
✔ Fasilitas umum (sekolah, puskesmas, dll)

Permintaan Maaf karena “Guyonan” yang Tidak Tepat

Nusron mengakui bahwa ada bagian pernyataannya yang bernada “guyonan”, tetapi ia menyadari hal itu tidak pantas disampaikan pejabat publik.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen, dan publik. Pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nusron.

Ia berjanji akan lebih hati-hati dalam berkomunikasi ke depan agar kebijakan pemerintah tidak disalahartikan.

READ  Cara Daftar Berkunjung ke Ibu Kota Nusantara Pakai Aplikasi IKNOW
Tags: ATR BPNNusron Wahidpermohonan maafpernyataan viraltanah nganggurtanah telantar
Previous Post

Pemkab Tangerang Bangun Mal Pelayanan Publik Senilai Rp70 Miliar

Next Post

Viral! Pengajian Umi Cinta, Masuk Surga Bayar Rp1 Juta

Next Post
umi cinta

Viral! Pengajian Umi Cinta, Masuk Surga Bayar Rp1 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved