Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menteri Nusron Minta Maaf Soal Pernyataan Viral “Tanah Nganggur Diambil Negara”

by Teguh Imam Suyudi
12 Agustus 2025 | 17:00
in News
Menurut Nusron kembali, dari jumlah 67.000 bidang tersebut, jika dihitung luasnya sekitar 4.000 hektar. Adapun wakaf tersebut bentuknya berupa masjid, musala, madrasah, dan sebagainya.

Ilustrasi: Tanah Wakaf

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang viral terkait “tanah nganggur bisa diambil negara”. Pernyataan itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Nusron menjelaskan bahwa maksudnya adalah tanah terlantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, bukan tanah milik rakyat.

Klarifikasi Nusron Soal Tanah Telantar

Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

“Ada jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, 12/08/2025.

Menurutnya, tanah tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk:
✔ Reforma agraria
✔ Pertanian rakyat
✔ Perumahan murah
✔ Fasilitas umum (sekolah, puskesmas, dll)

Permintaan Maaf karena “Guyonan” yang Tidak Tepat

Nusron mengakui bahwa ada bagian pernyataannya yang bernada “guyonan”, tetapi ia menyadari hal itu tidak pantas disampaikan pejabat publik.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen, dan publik. Pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nusron.

Ia berjanji akan lebih hati-hati dalam berkomunikasi ke depan agar kebijakan pemerintah tidak disalahartikan.

READ  KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Tags: ATR BPNNusron Wahidpermohonan maafpernyataan viraltanah nganggurtanah telantar
Previous Post

Pemkab Tangerang Bangun Mal Pelayanan Publik Senilai Rp70 Miliar

Next Post

Viral! Pengajian Umi Cinta, Masuk Surga Bayar Rp1 Juta

Next Post
umi cinta

Viral! Pengajian Umi Cinta, Masuk Surga Bayar Rp1 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved