Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2025 | 09:24
in Nasional
Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

Foto: Disnaker Semarang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ribuan buruh kemarin berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10%, penghapusan outsourcing, hingga pembentukan Satgas PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons dengan menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme resmi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya. Mekanismenya dimulai dari kajian, lalu dibawa ke LKS Tripnas yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah,” kata Yassierli, Kamis (28/8/2025).

Ia menyebut pembahasan soal upah minimum 2026 masih dalam tahap kajian akademis. Soal apakah formula tahun ini akan sama dengan 2025 (kenaikan 6,5%), Yassierli belum bisa memastikan.

“Masih kita kaji. Saya belum bisa bicara detail karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Diketahui, buruh membawa 6 tuntutan utama, termasuk kenaikan upah 8,5–10,5%, penghapusan pajak THR, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law:
1. Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

READ  Heboh! Larangan Berjilbab Pasukan Paskibraka 2024
Tags: Demo BuruhMenaker YassierliMenteri ketenagakerjaanUpah minimum provinsi
Previous Post

Badai PHK Berlanjut, Nike Kembali Pangkas Karyawan demi Restrukturisasi

Next Post

Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Next Post
Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
BI perlu mempertahankan suku bunga acuan pada level saat ini sebesar 5,75% bulan ini

BI Diharap Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 5,75 Persen

21 September 2023 | 14:37
Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

14 Agustus 2023 | 16:15
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Rencana Anies Bawa RI Jadi Negara Maju

Timnya Diperiksa KPK, Anies: Jalani Saja

30 Januari 2024 | 14:36
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved