Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025 Resmi Diberikan Kemenkeu

by Irawan Djoko Nugroho
3 September 2025 | 12:08
in Ekonomi
Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. Barang yang termasuk dalam peraturan ini di antaranya adalah senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata

Ilustrasi: Alutsista TNI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Insentif pajak diberikan Pemerintah bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya peralatan TNI di tahun anggaran 2025. Insentif pajak itu berupa pembebasan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif pajak tersebut telah resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam bentuk tiga aturan baru. Adapun aturan baru tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Dalam PMK ini, pemerintah menanggung 100% PPN atas penyerahan kuda khusus kavaleri dan perlengkapannya. Insentif ini berlaku untuk pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI sepanjang 2025. Daftar barang yang masuk peraturan ini adalah kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, hingga perlengkapan perawatan seperti tapal kuda, sikat kuku, jubah upacara, bahkan kandang portable.

Kedua. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Dalam PMK ini, pemerintah menanggung penuh PPN untuk bekal khusus operasi. Barang yang masuk peraturan ini, meliputi bekal kesehatan seperti junctional tourniquet set, chest seal combo pack, hingga semi auto AED. Selain itu, rumah sakit lapangan, termasuk tenda lapangan, pendingin udara (utilis field air conditioning 5HP), dan perlengkapan medis canggih. Di samping itu pula, ransum militer, mulai dari paket Meal, Ready-to-Eat (MRE), suplemen, lauk dalam kemasan hingga pemanas Natura.

Ketiga. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2025. Dalam PMK ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN atas sistem persenjataan strategis. Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. Barang yang termasuk dalam peraturan ini di antaranya adalah senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata.*

READ  Kuasai 4 Bahasa Asing, Casis Tamtama Langsung Lolos Sekolah Bintara

Tags: Sri Mulyani IndrawatiTNI
Previous Post

Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2.035.000 per Gram

Next Post

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Next Post
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved