Jakarta, 6 CoreNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan jawaban resmi atas Tuntutan 17+8 yang sebelumnya disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat bersama pimpinan fraksi.
Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi DPR RI sekaligus komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan fasilitas anggota dewan.
Enam Poin Keputusan DPR RI
- Penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
- Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, berlaku mulai 1 September 2025.
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
- Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan.
- Penindakan lanjutan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan, melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan mahkamah partai masing-masing.
- Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.
Enam poin keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dengan keputusan ini, DPR RI berharap dapat menjawab kritik publik dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.











