Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Enam Poin Keputusan Disepakati Fraksi

by Teguh Imam Suyudi
5 September 2025 | 21:00
in Politik
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, 6 CoreNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan jawaban resmi atas Tuntutan 17+8 yang sebelumnya disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat bersama pimpinan fraksi.

Dasco menegaskan, langkah ini merupakan bentuk transparansi DPR RI sekaligus komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan fasilitas anggota dewan.

Enam Poin Keputusan DPR RI

  1. Penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, berlaku mulai 1 September 2025.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
  4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak menerima hak keuangan.
  5. Penindakan lanjutan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan, melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan mahkamah partai masing-masing.
  6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.

Enam poin keputusan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dengan keputusan ini, DPR RI berharap dapat menjawab kritik publik dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

READ  PKS Duetkan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie di Pilgub Jabar
Tags: 17+8 Tuntutan Rakyatarti 17+8demonstrasi 2025isi tuntutanJerome Polinreformasi DPRtunjangan DPRtuntutan jangka pendektuntutan rakyat
Previous Post

Tesla Usulkan Pemberian Kompensasi US$ 1 Triliun untuk Elon Musk, Gaji Perusahaan Terbesar Dalam Sejarah

Next Post

Mantan Stafsus Presiden Arif Budimanta Meninggal Dunia, Ekonom Pancasila yang Konsisten Membela Rakyat

Next Post
arif-budimanta-meninggal-dunia-ekonom-pancasila

Mantan Stafsus Presiden Arif Budimanta Meninggal Dunia, Ekonom Pancasila yang Konsisten Membela Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Gunung Ruang di Sulut Erupsi Eksplosif, Ratusan Warga Mengungsi

17 April 2024 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved