Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mendagri Tito Lantik 10 Pj Gubernur, Siapa Saja?

by Rendy
5 September 2023 | 16:25
in Indeks, Nasional
Pelantikan Pj Gubernur

Mendagri Tito Karnavian lantik Pj Gubernur

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik sepuluh penjabat (Pj) gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Pelantikan tersebut sesuai dengan Keppres 74/P/2023 tentang pengangkatan penjabat gubernur yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa,” kata Tito yang diikuti oleh para Penjabat Gubernur.

Perlu diketahui, penunjukkan nama Pj Gubernur dilakukan Jokowi usai menjalani rapat bersama Tim Penilai Akhir pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Adapun Pj Gubernur yang dilantik yaitu;

  1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
  8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi
  9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi
  10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Hadir dalam pelantikan ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiraej; Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Organisasi, Aparatur, dan Kepegawaian Donny Adityawarman; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Kemendagri.

Baca juga ; https://corenews.id/2023/09/01/ppp-ganjar-bacapres-miliki-pengalaman-lengkap/

READ  Hujan Batu Kerikil dan Pasir Usai Letusan Gunung Lewotobi
Tags: KemendagriPemilu 2024
Previous Post

Soal Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD: Itu Bukan Politisasi Hukum

Next Post

Shalat Dhuha Pada Waktu Ini Berpahala Senilai Ibadah Haji dan Umroh

Next Post
Shalat Dhuha Pada Waktu Ini Berpahala Senilai Ibadah Haji dan Umroh

Shalat Dhuha Pada Waktu Ini Berpahala Senilai Ibadah Haji dan Umroh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
dukono-erupsi-abu-1200-meter

Gunung Dukono Erupsi Lagi! Abu Vulkanik Melonjak 1.200 Meter, Warga Diminta Waspada

10 April 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved