Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

by Miroji
2 Oktober 2025 | 13:33
in Hukum
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

sumber foto: kejagung

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang di Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025) untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan, penertiban ini merupakan dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah.

Menurut Febrie, penambangan ilegal dikoordinir perusahaan swasta melalui sub kolektor yang tersebar di Bangka Belitung. Aktivitas tersebut menyebabkan produksi PT Timah menurun signifikan, sementara hasil tambang ilegal justru dijual ke smelter swasta.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal dinikmati pihak swasta yang tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun RKAB,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil tambang ilegal sering disamarkan seolah berasal dari operasi sah. Padahal, PT Timah memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 288 ribu hektare, namun produksinya kalah jauh dibanding smelter swasta di daerah tersebut.

READ  Pihak Sponsor 320 Warga Asing Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk Diburu
Tags: Bangka BelitungIzin Usaha PertambanganKorupsi TimahPT TimahRKABSatgas PKHsmelter swastatambang ilegaltata niaga timah
Previous Post

Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN

Next Post

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

Next Post
KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved