Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
10 Oktober 2025 | 08:13
in Hukum
Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Foto: Beritasatu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Meski sedang mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama lima tersangka lainnya.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin mengungkapkan, narkoba tersebut diperoleh dari penyedia di luar rutan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Ia menjelaskan, komunikasi antara para pelaku dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi, dan setelah mendapatkan narkoba, Ammar menyerahkan barang itu kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di dalam rutan.

Petugas rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.

“Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” kata Fatah.

Ammar Zoni bersama para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bunyi pasalnya menyebut bahwa bagi pelaku yang menjual atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, pidana dapat berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Kasus ini menjadi keempat kalinya Ammar Zoni ditangkap karena narkoba.
Ia pertama kali terjerat kasus pada 2017, kemudian Maret 2023, dan kembali ditangkap Desember 2023 setelah dua bulan bebas dari hukuman sebelumnya.

READ  KPK Periksa Rumah La Nyalla, Hasil Masih Nihil
Tags: ammar zoni
Previous Post

Pemerintah dan Ormas Kompak Tolak Atlet Israel Tanding di Indonesia

Next Post

Hijrah dan Hikmah Haji, BPKH Dorong Umat Jalani Transformasi Spiritual dan Sosial

Next Post
Hijrah dan Hikmah Haji, BPKH Dorong Umat Jalani Transformasi Spiritual dan Sosial

Hijrah dan Hikmah Haji, BPKH Dorong Umat Jalani Transformasi Spiritual dan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Melalui Amanah Pro, jutaan pengguna aplikasi Muslim Pro di Indonesia akan dapat dengan mudah memanfaatkan layanan finansial yang tersedia tanpa perlu datang secara fisik ke kantor cabang bank. Fitur itu menjadi yang pertama kali diperkenalkan untuk seluruh pengguna Muslim Pro di Tanah Air dengan didukung oleh Sharia Banking expertise dari Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia

Maybank Bersama Muslim Pro Luncurkan Amanah Pro

6 Mei 2026 | 17:34
Optimalisasi Potensi Zakat, BAZNAS Kabupaten Cirebon Siap Bentuk UPZ se-Kecamatan Depok

Optimalisasi Potensi Zakat, BAZNAS Kabupaten Cirebon Siap Bentuk UPZ se-Kecamatan Depok

15 November 2023 | 14:19
Menurut Purbaya, Panda Bond sebagai bagian dari strategi penguatan nilai tukar, merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pemerintah akan Terbitkan Panda Bonds di Cina

6 Mei 2026 | 15:23
Purbaya: Prabowo Pastikan Keuangan Negara Aman, Rupiah Diyakini Menguat

Purbaya: Prabowo Pastikan Keuangan Negara Aman, Rupiah Diyakini Menguat

6 Mei 2026 | 12:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved