Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

NTB Akan Dapat Tambahan 2 Kloter Haji pada 2026

by Irawan Djoko Nugroho
14 Oktober 2025 | 10:40
in Nasional
). Selain NTB, Irfan juga memastikan seluruh infrastruktur haji di kantor-kantor urusan haji se-Indonesia dalam kondisi baik. Ia menyampaikan kepada DPR RI agar kuota haji daerah didasarkan pada masa tunggu antrean.

Ilustrasi: Ibadah Haji. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Lombok Timur, CoreNews.id — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapat tambahan dua kloter dari jumlah calon jamaah haji sebanyak 4.000 orang pada 2026. Tambahan ini diharap dapat mengurangi masa antrean menjadi sekitar 26 tahun.

Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Anjani, Lombok Timur, melalui keterangan resminya (13/10/2025). Selain NTB, Irfan juga memastikan seluruh infrastruktur haji di kantor-kantor urusan haji se-Indonesia dalam kondisi baik. Ia menyampaikan kepada DPR RI agar kuota haji daerah didasarkan pada masa tunggu antrean.

Menurut Irfan kembali, sebagai kementerian baru, pihaknya banyak belajar dari kekeliruan pada masa lampau. Seperti misalnya berdasar penilaian pemerintah Arab Saudi, pelayanan kesehatan bagi calon jamaah Indonesia masih kurang bagus. Demikian pula masih adanya kuota haji untuk daerah yang belum sesuai dengan Undang-Undang Haji. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi.*

READ  Prabowo Terima Pejabat Keamanan China, Bahas Stabilitas Kawasan
Tags: Mochamad Irfan YusufNTB
Previous Post

Gugatan Ditolak, Keluarga Nadiem Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Next Post

Alasan Purbaya Tolak APBN untuk Bayar Utang Whoosh

Next Post
Purbaya Temui Pramono Anung, Ini yang Dibahas

Alasan Purbaya Tolak APBN untuk Bayar Utang Whoosh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

11 Mei 2026 | 16:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved