Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dana Pemda Dibiarkan Menumpuk di Perbankan

by Irawan Djoko Nugroho
15 Oktober 2025 | 11:07
in Ekonomi
Hingga September 2025, Pemda dicatat hanya bisa merealisasikan belanja sebesar Rp 712,8 triliun, atau sekitar 50,1% dari pagu Rp 1.407,31 triliun

Ilustrasi: Uang Rupiah. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Dana Pemda di perbankan per akhir Agustus 2025 dicatat sebesar Rp 233,1 triliun. Nilai ini paling tinggi secara tahunan bila dibandingkan dengan Agustus 2021 yang hanya sebesar Rp 179 triliun. Demikian pula bila dibandingkan dengan Agustus 2022 Rp 203,4 triliun, Agustus 2023 Rp 201,3 triliun, dan Agustus 2024 Rp 192,6 triliun.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2025). Menurut Suahasil, hingga saat ini transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat sudah cukup tinggi, yakni mencapai Rp 635,6 triliun hingga September 2025, naik 1,5% bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan TKD di atas tahun lalu, maka dana pemda diperbankan kemudian menumpuk.

Hingga September 2025, Pemda dicatat hanya bisa merealisasikan belanja sebesar Rp 712,8 triliun, atau sekitar 50,1% dari pagu Rp 1.407,31 triliun.*

READ  LPDP Periksa 600 Awardee, Delapan Dijatuhi Sanksi Pengembalian Dana
Tags: Dana PemdaSuahasil Nazara
Previous Post

Primaya Hospital Bekasi Utara Hadirkan Pain Clinic dan Fasilitas Perawatan Modern

Next Post

230 Perusahaan Gadai Ilegal Berkeliaran di Indonesia

Next Post
Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.

230 Perusahaan Gadai Ilegal Berkeliaran di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Di SPBU swasta, pada Sabtu (2/5/2026) harga bahan bakar minyak (BBM) dicatat naik. Kenaikan tertinggi menyentuh jenis diesel. SPBU Vivo dan BP AKR menaikkan harga Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp 25.560 per liter menjadi Rp 30.890 per liter

Pertamax Turbo Dan Solar Kembali Naik per 4 Mei Ini

4 Mei 2026 | 11:18
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

4 Mei 2026 | 11:32
Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

4 Mei 2026 | 11:44
Sebagai informasi, proses penerapan HPE dan HR komoditas emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, serta mengacu pada harga pasar internasional. Harga pasar internasional tersebut, merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA)

Harga Patokan Ekspor Emas dan Referensi Emas Naik 3,83% pada Periode I Mei 2026

4 Mei 2026 | 11:55
PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

4 Mei 2026 | 15:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved