Jakarta, CoreNews.id — Dana Pemda di perbankan per akhir Agustus 2025 dicatat sebesar Rp 233,1 triliun. Nilai ini paling tinggi secara tahunan bila dibandingkan dengan Agustus 2021 yang hanya sebesar Rp 179 triliun. Demikian pula bila dibandingkan dengan Agustus 2022 Rp 203,4 triliun, Agustus 2023 Rp 201,3 triliun, dan Agustus 2024 Rp 192,6 triliun.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2025). Menurut Suahasil, hingga saat ini transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat sudah cukup tinggi, yakni mencapai Rp 635,6 triliun hingga September 2025, naik 1,5% bila dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan TKD di atas tahun lalu, maka dana pemda diperbankan kemudian menumpuk.
Hingga September 2025, Pemda dicatat hanya bisa merealisasikan belanja sebesar Rp 712,8 triliun, atau sekitar 50,1% dari pagu Rp 1.407,31 triliun.*











