Jakarta,CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Padang Pamungkas, selama delapan jam di Gedung Merah Putih pada Kamis (16/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan detail kasus yang menjerat Pamungkas karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih di tahap lidik (penyelidikan), belum bisa sampaikan,” ujarnya kepada media.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan lembaganya akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan jika alat bukti sudah mencukupi. Pemeriksaan terhadap Pamungkas diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kementerian.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah auditor dan pejabat BPK, termasuk Auditor Utama Keuangan IV BPK RI, Syamsudin, yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Syamsudin pernah dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).











