Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Serukan Penghentian Perang Ukraina, Usulkan Garis Pertempuran Dibekukan

by Miroji
21 Oktober 2025 | 13:39
in Internasional
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

sumber foto: X - The White House)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyerukan penghentian segera perang di Ukraina yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Ia mengusulkan agar garis pertempuran dibekukan pada posisi saat ini, dengan Rusia tetap menguasai sebagian besar wilayah timur Ukraina.

“Kedua pihak harus menghentikan pembunuhan dan membuat kesepakatan,” kata Trump, dikutip dari *CBS News*, Selasa (21/10/2025).

Trump menilai sekitar 78 persen wilayah timur Ukraina kini berada di bawah kendali Rusia, termasuk kawasan industri strategis Donbas. Namun, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menolak keras gagasan menyerahkan wilayahnya demi gencatan senjata. Pertemuan keduanya di Gedung Putih dilaporkan berlangsung tegang, bahkan Trump disebut melempar peta medan perang karena frustrasi.

Trump juga mengaku telah berbicara dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan berencana menggelar pertemuan lanjutan di Budapest. Sementara itu, Zelenskyy menyerukan kepada para pemimpin Eropa agar menekan Rusia lebih kuat.

READ  Uni Eropa Siap Dukung Agenda Ekonomi dan Ketahanan Prabowo
Tags: CBS NewsDonald TrumpDonbasGencatan senjataPerang UkrainaPutinRusiaUkrainaZelenskyy
Previous Post

Kabut Asap Beracun Selimuti New Delhi, Polusi Udara 16 Kali Lipat di Atas Batas Aman

Next Post

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

Next Post
Menurut Anang, semua aset-aset sitaan tersebut akan menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut penyidik Jampidsus menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Kejagung Buru Riza Chalid Tanpa Status Red Notice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved