Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

by Redaksi
22 Oktober 2025 | 09:28
in Hukum
Sakit Pneumonia, Anak ‘Buron’ Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari bos minyak Riza Chalid, ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena alasan kesehatan.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebut keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menunjukkan Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan, Selasa (21/10).

Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan yang lebih memadai dibanding tempat penahanan sebelumnya, yaitu Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut baik keputusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Ia menilai keputusan ini tidak hanya berdasar pada aspek kemanusiaan, tetapi juga akan mempermudah proses hukum karena lokasi Rutan Salemba lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor dan kantor kejaksaan.

Kerry merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023. Ia didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kerry diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Mohammad Riza Chalid, dalam proyek sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Atas perbuatannya, Kerry dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Aset Milik Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas di PT Antam Disita Kejagung
Tags: anak riza chalidroza chalid korupsi
Previous Post

Relawan Golkar Laporkan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil ke Polisi

Next Post

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Next Post
Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Ada Oknum ASN Sidoarjo di Pesta Seks Gay Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

26 September 2025 | 09:11
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

24 April 2026 | 18:00
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

15 Juli 2026 | 11:53
Jaksa Agung Usulkan Pengganti Jampidsus ke Presiden, Masuk Tahap TPA

Jaksa Agung Usulkan Pengganti Jampidsus ke Presiden, Masuk Tahap TPA

15 Juli 2026 | 15:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved