Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Uji Coba Gratis, Tak Ada Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

by Rendy
13 September 2023 | 16:46
in Ekonomi
Uji Coba Gratis, Tak Ada Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi bersama para Menteri Kabinet dan Selebritas menjajal KCJB

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Recana diresmikan pada awal Oktober, Presiden Jokowi menyerahkan tarif KCJB kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Demikian pula dengan masa uji coba gratis bagi masyarakat. Presiden memastikan tidak ada public service obligation (PSO) atau subsidi untuk tarif.

“Iya, awal Oktober. (Uji coba gratis) tetap, tetap, biar orang mencoba, masyarakat mencoba. Tidak ada subsidi tarif,” kata Jokowi setelah menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).

Jokowi menjelaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ini sudah dihitung dengan saksama. Terlepas dari itu, Jokowi berharap warga bisa berpindah menggunakan transportasi umum.

“Nanti yang menentukan harga tarif juga manajemen kereta cepat (PT Kereta Cepat Indonesia-China). Berdasarkan juga nanti tentu saja dikonsultasi dengan Kementerian Perhubungan,” ungkap Jokowi.

Jokowi meminta semua pihak tidak berkomentar terlebih dahulu soal tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang tidak disubsidi. Berharap semua pihak menjajal dulu kereta cepat ini sebelum berkomentar ihwal mahal tidaknya tarif kereta tersebut.

“Ya wong dilihat orang kan mesti merasakan dulu. Orang pasti mencoba dulu baru menentukan sikap. Belum ngerasain sudah mengomentari. Rasain dulu 350 km/jam seperti apa. Dari Halim sampai ke Padalarang berapa menit tadi, 25 menit. Kalau sampai Tegal Luar berapa menit? Coba,” tutur Jokowi.

Baca juga ; Catat! Rute Bus Listrik Transjakarta Melintasi Jakarta Selatan

READ  Whoosh Resmi Jadi Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tags: Kereta Cepat Jakarta-BandungPresiden Joko Widodo
Previous Post

Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Next Post

Daftar Pemenang MTV Video Music Awards 2023, Taylor Swift Borong 9 Piala

Next Post
Daftar Pemenang MTV Video Music Awards 2023, Taylor Swift Borong 9 Piala

Daftar Pemenang MTV Video Music Awards 2023, Taylor Swift Borong 9 Piala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved