Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Tiga Isi KUHP dan KUHAP yang Dianggap Kontroversi

by Irawan Djoko Nugroho
5 Januari 2026 | 15:09
in Hukum
Menurut Supratman, KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ilustrasi: KUHP dan KUHAP. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Tiga diantaranya paling menyita waktu, yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, (5/1/2026). Menurut Supratman, KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Supratman kembali, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya sebenarnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI. Terkait KUHAP, partisipasi publik bahkan juga dilibatkan. Seperti hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia maupun koalisi masyarakat sipil.

Sebagai informasi, UU KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023. UU tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai pekan lalu. Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.*

READ  KPK Tahan Dirut Insight Investama Terkait Investasi Fiktif Taspen
Tags: KUHP dan KUHAPSupratman Andi Agtas
Previous Post

Hikmahanto Nilai Prabowo Bisa Jadi Mediator AS–Venezuela

Next Post

Menhan Sjafrie: Alat Berat Satgas Kuala Mulai Dikerahkan Dua Pekan Lagi

Next Post
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, Empat Warga Tewas

Menhan Sjafrie: Alat Berat Satgas Kuala Mulai Dikerahkan Dua Pekan Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
CarbonEthics Gandeng Lima Desa di Pulang Pisau, Dorong Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

CarbonEthics Gandeng Lima Desa di Pulang Pisau, Dorong Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat

7 Januari 2026 | 19:00
jakarta-kota-paling-banyak-dipesan-2025-prism-travel-report

Jakarta Juara! Kota Paling Banyak Dipesan untuk Liburan & Bisnis di Indonesia 2025

7 Januari 2026 | 18:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved