Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-709/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari publikasi OJK di situs resmi pada 13 Januari 2026.
Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut. Dengan pemberlakuan izin tersebut, PT PJM Insurance Broker diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT PJM Insurance Broker merupakan perusahaan konsultan dan pialang asuransi yang menyediakan jasa konsultasi serta keperantaraan asuransi umum, kredit, dan jiwa, mewakili tertanggung, pemegang polis, atau peserta dalam penempatan risiko serta penanganan klaim asuransi.*













