Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BSU 2026 Rp 900.000? Ini Klarifikasi Resmi!

by Teguh Imam Suyudi
21 Januari 2026 | 12:00
in News
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Aplikasi Cek Bansos (Gambar: Kemensos)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai Rp 900.000 ramai beredar di platform media sosial, terutama TikTok. Unggahan viral itu mengklaim BSU akan disalurkan pada Januari-Februari 2026 bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi membantah informasi tersebut. Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa unggahan soal BSU 2026 adalah hoax atau informasi palsu.

“Sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan ada kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” jelas Faried, seperti dikutip dari laman resmi kementerian.

Kemenaker mengingatkan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025. Program itu diberikan kepada lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Untuk tahun 2026, tidak ada program serupa yang telah diumumkan secara resmi.

Faried juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran BSU 2026 yang beredar. Kemenaker tidak pernah menyebarkan tautan pendaftaran untuk program tersebut. Tautan yang beredar justru berpotensi mengarah pada tindak penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenaker, seperti laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi di luar kanal resmi yang mengatasnamakan BSU patut dicurigai.

READ  Cek Penerima BSU 2026 Sebesar Rp900.000, Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
Tags: BPJS KetenagakerjaanBSU 2026Kemenaker
Previous Post

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Next Post

Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Next Post
Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved