Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara asing tetap berstatus WNI selama belum ada pencabutan resmi oleh negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin, 26 Januari 2026.
Yusril menjelaskan, pemerintah akan menelusuri setiap kasus secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian terkait serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan, penerapannya tidak bersifat otomatis.
“Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meski norma hukumnya sudah diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.
Ia merujuk Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut WNI dapat kehilangan status jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, pencabutan tersebut harus melalui keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Sejak diumumkan di Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku. Sebelum itu, yang bersangkutan tetap WNI,” ujarnya.













