Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lima Pejabat Otoritas Keuangan Mengundurkan Diri Akibat IHSG Rontok

by Irawan Djoko Nugroho
31 Januari 2026 | 08:01
in Ekonomi
Pengunduran diri pimpinan otoritas keuangan tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya (30/1/2026). Pengunduran diri tersebut diikuti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif serta Bursa Karbon Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara. Selain itu, juga Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Pengunduran diri tersebut membuat ada lima pejabat otoritas keuangan yang mundur pada hari yang sama. Hal ini karena sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia telah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Pengunduran diri pimpinan otoritas keuangan tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.

Pengunduran diri pimpinan OJK tersebut dicatat telah dilakukan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada UU P2SK Pasal 17 Ayat 1 berbunyi, ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan beberapa alasan”. Salah satu alasannya ialah mengundurkan diri.*

READ  Harga Minyakita Tidak Akan Naik Hingga Lebaran 2024
Tags: BEIOJK
Previous Post

OJK Pastikan Pengunduran Diri Dirut BEI Tidak Ganggu Operasional BEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Inarno, seiring dengan pengunduran diri Iman dari pucuk pimpinan BEI, operasional pasar modal yang dikelola seluruh self regulatory organization (SRO) berjalan sebagaimana mestinya. OJK juga memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional, baik itu dari bursa, kliring, maupun kustodian.

OJK Pastikan Pengunduran Diri Dirut BEI Tidak Ganggu Operasional BEI

31 Januari 2026 | 07:01
Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Agenda Internasional dan Dalam Negeri

Mensesneg Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Mundurnya Dirut BEI

30 Januari 2026 | 16:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved