Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Menurut dia, permintaan menghadirkan Khofifah sebagai saksi muncul dalam jalannya persidangan setelah majelis hakim mencermati berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Gubernur Jawa Timur,” ujar Budi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, keterangan Khofifah dibutuhkan untuk memperjelas pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Atas dasar itu, jaksa penuntut umum menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan.
Perkara hibah pokmas Pemprov Jatim saat ini tengah disidangkan dan diduga melibatkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat. KPK menegaskan akan terus mengawal proses persidangan guna mengungkap fakta secara utuh.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Namun, satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan perkara Kusnadi dihentikan demi hukum setelah yang bersangkutan wafat.













