Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Jadi Garda Terdepan Jaga Sektor Jasa Keuangan Guna Dukung Program Prioritas Pemerintah

by Irawan Djoko Nugroho
6 Februari 2026 | 10:56
in Keuangan
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, (5/2/2026). Menurut Friderica, fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang solid menjadi modal utama menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, (5/2/2026)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu berkontribusi lebih optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga menetapkan tiga kebijakan prioritas di 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif dan Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, (5/2/2026). Menurut Friderica, fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang solid menjadi modal utama menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait penguatan ketahanan, OJK dicatat telah mendorong pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan, penguatan tata kelola, serta pengawasan berbasis teknologi. OJK mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis artificial intelligence dan menyusun cetak biru pemanfaatan teknologi pengawasan (SupTech). Di pasar modal, OJK bersama self-regulatory organization membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal dengan delapan rencana aksi, termasuk kebijakan peningkatan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan ultimate beneficial owner, perluasan keterbukaan kepemilikan saham, hingga penegakan sanksi secara konsisten.

Melalui pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, OJK secara aktif mendukung program prioritas pemerintah. Hingga Desember 2025, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah mencapai Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal bagi pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. OJK juga menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,02 triliun untuk mendukung ekosistem Program Makan Bergizi Gratis kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Di sektor hilirisasi, transaksi kegiatan usaha bulion tercatat mencapai 16.870 kilogram emas dengan nilai Rp48 triliun, disertai pengembangan instrumen berbasis emas seperti ETF dan tokenisasi emas.

READ  Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum Kabupaten Kebumen Resmi Dicabut OJK

Sementara itu, pada pendalaman pasar keuangan dan keuangan berkelanjutan, OJK memperkuat peran investor institusional dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. OJK juga mendorong komitmen menuju net zero emission melalui penyusunan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3 dan pengembangan Sistem Registri Unit Karbon.

Hadir dalam PTIJK 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan Kementerian/Lembaga, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK dan pimpinan industri jasa keuangan. Dalam sambutannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dicatat mengapresiasi langkah OJK dan menilai reformasi yang dijalankan memperkuat stabilitas, kredibilitas, dan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.*

Tags: Airlangga HartartoFriderica Widyasari DewiOJK
Previous Post

Lulus Bansos Dapat Rp 5 Juta, Siapa Saja?

Next Post

Adies Kadir Bersidang Jadi Hakim MK

Next Post
Hakim MK Adies Kadir - Ist

Adies Kadir Bersidang Jadi Hakim MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved