Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Pemanggilan ini buntut polemik kuota internet hangus yang merugikan konsumen.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren. Selain itu, MK juga memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendalami persoalan tarif token listrik yang dikaitkan dengan mekanisme kuota.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 4/3/2026.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga diterima sebagai pihak terkait. Majelis hakim masih akan menentukan jadwal sidang lanjutan untuk mendengar keterangan seluruh pihak tersebut.
Pemerintah: Polemik Kuota Hangus Bukan Persoalan Norma
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan keterangannya. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menegaskan bahwa pasal yang dipersoalkan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
“Permasalahan pemohon berkenaan dengan habisnya masa akses layanan internet sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan,” katanya.
Pemerintah menekankan bahwa mekanisme perpanjangan kuota (rollover) merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator. UU Telekomunikasi disebut tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk maupun mekanisme rollover kuota.
Hakim MK Soroti Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik minimnya informasi tentang pemutusan kuota kepada konsumen. Ia menunjukkan kartu perdana yang baru dibelinya tidak mencantumkan pemberitahuan apapun terkait hangusnya kuota.
“Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa. Kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada,” ungkap Saldi.
Ia mempertanyakan jika mekanisme rollover diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator. Menurutnya, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan dan perlindungan konsumen tidak jelas.
“Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” tegasnya.
Pemohon Minta Jaminan Akumulasi Sisa Kuota
Dua perkara yang disidangkan memiliki pokok permohonan serupa. Pemohon dari kalangan pengemudi ojol dan pedagang daring meminta MK memaknai ulang Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka mendesak agar penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang telah dibayar konsumen.
Pemohon lainnya, seorang mahasiswa, menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan keadilan. Ia meminta MK mengatur agar kuota yang telah dibayar tidak boleh dihanguskan secara sepihak dan wajib disertai mekanisme yang transparan.
MK masih akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan para operator seluler dan ATSI untuk memberikan keterangan lengkap.













