Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Upaya ‘Tipu-Tipu’ Mario Dandy Demi Ringankan Hukuman

by Abdullah Suntani
13 Juli 2023 | 10:53
in Hukum
Upaya ‘Tipu-Tipu’ Mario Dandy Demi Ringankan Hukuman
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan Mario Dandy Satrio, meminta hakim memeriksa kejiwaan kliennya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pemeriksaan ini diperlukan sebagai bahan pembelaannya di pengadilan. “Kami ingin meminta persetujuan tertulis, yang sebelumnya juga melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini mohon pemeriksaan kejiwaan Mario,” kata Andreas di persidangan, Selasa (11/7/2023) lalu.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono juga membolehkan untuk pemeriksaan kejiwaan Mario. Hanya saja pemeriksaan ini tidak boleh mengganggu jadwal sidang. Lantas benarkah ini Upaya untuk meringankan hukuman Mario Dandy?

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, mengatakan pemeriksaan kejiwaan itu sebenarnya upaya untuk meringankan hukuman. Namun, saat Mario Dandy bisa menghadiri sidang dengan baik, dia menyebut permintaan itu tidak berdasar.

Menurutnya, Mario Dandy bisa mengikuti siding dengan baik. “Mario Dandy bisa mengikuti, dia mengerti tuduhan, mengerti tindakannya dan tahu bagaimana menjawab pertanyaan,” kata Fickar seperti dilansir Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

READ  ICW Minta KPK Banding Soal Putusan Bebas Gazalba Saleh
Tags: David OzoraKasus KekerasanMario Dandy
Previous Post

15 Juli, Anas Mulai Nahkodai Partai Politik

Next Post

Pecundangi Kazakhstan, Ini Jurus Ampuh Timnas Voli di AVC Challenge Cup 2023

Next Post
Pecundangi Kazakhstan, Ini Jurus Ampuh Timnas Voli di AVC Challenge Cup 2023

Pecundangi Kazakhstan, Ini Jurus Ampuh Timnas Voli di AVC Challenge Cup 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Keputusan Malaysia tersebut, dinyatakan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu. Langkah Malaysia ini, menjadikannya sebagai negara pertama di dunia yang menyatakan Perjanjian Dagang AS batal demi hukum.

Malaysia Keluar dari Perjanjian Dagang dengan AS Versi Trump

18 Maret 2026 | 11:49
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
apln-pendapatan-2025

APLN Raup Pendapatan Rp3,57 Triliun

18 Maret 2026 | 12:00
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta

DPLK dan DPPK Jiwasraya Resmi Dibubarkan

18 Maret 2026 | 12:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved