Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BEI Kembali Tunda Short Selling hingga September 2026, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

by Teguh Imam Suyudi
23 Maret 2026 | 21:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek di pasar modal domestik hingga 14 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam pengumuman resmi tertanggal Senin (16/3/2026), manajemen BEI menyatakan bahwa penundaan mencakup fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling.

“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026,” tulis BEI dalam keterangannya.

Keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah yang sebelumnya diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa kebijakan yang menjadi dasar antara lain penundaan pembiayaan transaksi short selling, penerapan trading halt, serta penyesuaian batasan auto rejection guna meredam volatilitas pasar.

Tak hanya itu, BEI juga menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Kebijakan penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2026.

Langkah ini bukan yang pertama dilakukan oleh otoritas pasar modal. Sebelumnya, BEI juga menunda implementasi short selling pada September 2025 seiring meningkatnya gejolak pasar keuangan global dan domestik.

Kala itu, kebijakan tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tertanggal 24 April 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025.

Secara keseluruhan, keputusan terbaru ini mencerminkan sikap regulator yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons dinamika pasar yang masih fluktuatif. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.

READ  Imbas Proses IPO Ada Gratifikasi, BEI PHK 5 Karyawan
Tags: BEIPasar ModalShort Selling
Previous Post

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Next Post

Lebaran 2026: Lebih dari 2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Timur Paling Padat!

Next Post
2-juta-kendaraan-tinggalkan-jabotabek-lebaran-2026

Lebaran 2026: Lebih dari 2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Timur Paling Padat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
piala dunia antarklub 2025

Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Antarklub Sepanjang Sejarah

14 Juli 2025 | 09:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved