Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenkum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Perkuat Perlindungan Hak Cipta

DJKI dorong kesadaran publik dan penegakan hukum tegas untuk menekan praktik ilegal yang merugikan industri olahraga nasional.

by Teguh Imam Suyudi
29 April 2026 | 18:00
in News
larangan-pembajakan-siaran-olahraga

Ilustrasi Suasana Nonton Bareng dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait hak siar olahraga yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa perlindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 29/4/2026.

Praktik Pembajakan Masih Marak

Hermansyah mengungkapkan, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial masih sering ditemukan. Aktivitas tersebut dinilai merugikan pemilik hak siar sekaligus menghambat pertumbuhan industri olahraga dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Menurut dia, pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan industri. Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga nasional dinilai sulit berkembang secara optimal.

Penegakan Hukum Diperkuat

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, memastikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran olahraga.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik individu maupun terorganisir,” kata Arie.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Kesadaran Publik Jadi Kunci

Kemenkum juga menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan angka pembajakan siaran olahraga. Melalui momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, pemerintah mendorong edukasi publik agar lebih menghargai karya dan investasi di sektor olahraga.

READ  Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Hermansyah mengajak masyarakat untuk menggunakan platform resmi dan berlisensi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap industri. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menonton dari sumber ilegal, tidak menyebarluaskan konten tanpa izin, serta menghindari penggunaan aplikasi bajakan.

Kolaborasi Lintas Sektor

DJKI terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan aparat penegak hukum. Upaya ini dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penindakan hukum yang konsisten.

Dengan perlindungan hak siar olahraga yang kuat, pemerintah berharap industri olahraga Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di masa depan.

Tags: Anti PembajakanHak CiptaKemenkumSiaran Olahraga
Previous Post

Jalur KRL Bekasi Timur-Cikarang Kembali Akan Dioperasikan Pascakecelakaan

Next Post

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

Next Post
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

15 September 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved