Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK 4 Tahun 2006, Aturan Baru Tentang Produk Investasi Bank Syariah

by Irawan Djoko Nugroho
7 Mei 2026 | 12:06
in Ekonomi
Menurut OJK, model bisnis produk investasi syariah serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, dipisahkan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi pada bank syariah. Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Pada beleid tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. OJK menjelaskan produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing) melalui penggunaan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 7 Mei 2026.

POJK yang juga mengatur fitur produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor tersebut, berlaku sejak 29 April 2026 dan memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK berlaku. Menurut OJK, model bisnis produk investasi syariah serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat. *

READ  2 Pinjol Ditutup Karena Tak Penuhi Aturan Modal
Tags: OJKPOJK Nomor 4 Tahun 2026
Previous Post

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

Next Post

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Next Post
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

CBRE juga menilai pasar properti Jakarta kini berada dalam fase peralihan dengan risiko yang lebih terukur dan terkendali. “Pasar lebih matang dan seimbang, dengan pertumbuhan yang mungkin lebih moderat namun berkelanjutan,” pungkas Angela

Pasar Properti Jakarta Masuki Fase Pertumbuhan Berkelanjutan

6 Mei 2026 | 20:52
Melalui Amanah Pro, jutaan pengguna aplikasi Muslim Pro di Indonesia akan dapat dengan mudah memanfaatkan layanan finansial yang tersedia tanpa perlu datang secara fisik ke kantor cabang bank. Fitur itu menjadi yang pertama kali diperkenalkan untuk seluruh pengguna Muslim Pro di Tanah Air dengan didukung oleh Sharia Banking expertise dari Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia

Maybank Bersama Muslim Pro Luncurkan Amanah Pro

6 Mei 2026 | 17:34
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Namun demikian, Artanto tak memberikan penjelasan terkait lokasi Ashari ditangkap. Sehari sebelumnya, tim Jatanras Polda Jateng dicatat telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

7 Mei 2026 | 11:15
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Optimalisasi Potensi Zakat, BAZNAS Kabupaten Cirebon Siap Bentuk UPZ se-Kecamatan Depok

Optimalisasi Potensi Zakat, BAZNAS Kabupaten Cirebon Siap Bentuk UPZ se-Kecamatan Depok

15 November 2023 | 14:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved