Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK 4 Tahun 2006, Aturan Baru Tentang Produk Investasi Bank Syariah

by Irawan Djoko Nugroho
7 Mei 2026 | 12:06
in Ekonomi
Menurut OJK, model bisnis produk investasi syariah serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah telah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, dipisahkan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi pada bank syariah. Aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Pada beleid tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. OJK menjelaskan produk investasi tersebut menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing) melalui penggunaan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 7 Mei 2026.

POJK yang juga mengatur fitur produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor tersebut, berlaku sejak 29 April 2026 dan memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK berlaku. Menurut OJK, model bisnis produk investasi syariah serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan dengan tetap memahami risiko investasi yang melekat. *

READ  Terindikasi Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank
Tags: OJKPOJK Nomor 4 Tahun 2026
Previous Post

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

Next Post

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Next Post
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT ASEAN ke-48 Bahas Stabilitas Kawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pajak pertambahan nilai (PPN) sepenuhnya atau 100% tetap dibebankan kepada negara untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar

Perpanjangan Program PPN DPT, Jadi Momen Habiskan Stok Unit

28 November 2023 | 11:36
Timnas Indonesia

Skenario Timnas Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia pada 5 Juni

26 Maret 2025 | 19:56
Trump Pertimbangkan Venezuela Jadi Negara Bagian ke-51 AS

Trump Pertimbangkan Venezuela Jadi Negara Bagian ke-51 AS

12 Mei 2026 | 15:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved