Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menetapkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir wajib mengikuti ketentuan GloBE. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan pajak minimum global dengan tarif minimum 15 persen sesuai standar GloBE OECD/G20 Inclusive Framework.
Pemerintah juga menerapkan tiga instrumen utama, yakni Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Selain itu, wajib pajak GloBE diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Aturan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 di atas, telah resmi diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta, (12/5/2026). Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
Di samping itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP. Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode setoran berbeda, yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT. DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE. PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.*













