Jakarta, CoreNews.id — Inflasi Mei 2026 secara tahunan (y-on-y) dicatat sebesar 3,08 persen. Inflasi ini lebih tinggi dibandingkan inflasi tahunan Mei 2025, yaitu sebesar 1,60 persen. Sementara itu inflasi secara bulanan (m-to-m) pada Mei 2026 dicatat sebesar 0,28 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 pada April 2026 menjadi 111,40 pada Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini saat konferensi pers di kantor BPS, Jakarta (2/6/2026). Menurut Pudji, berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang memberikan andil inflasi 1,43 persen dengan tingkat inflasi 4,94 persen. Dan pada inflasi bulanan, penyumbang utama inflasi juga kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil inflasi 0,12 persen dan tingkat inflasi 0,39 persen. Diikuti kemudian oleh kelompok transportasi dengan andil inflasi 0,07 persen dan tingkat inflasi 0,61 persen.
Menurut Pudji kembali, seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi tahunan. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar 5,94 persen, sedangkan inflasi terendah terjadi di Lampung sebesar 1,94 persen. Selain itu, BPS juga mencatat terdapat 17 provinsi mengalami inflasi tahunan di atas tingkat inflasi nasional yang sebesar 3,08 persen.*













