Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Danantara dan Kementerian Keuangan memastikan kabar yang menyebut pemilik aset miliaran rupiah wajib membeli Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond adalah hoaks. Pemerintah hanya menyiapkan insentif bagi investor yang berminat

by Teguh Imam Suyudi
6 Juni 2026 | 09:00
in Bisnis
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Ilustrasi Surat Utang Obligasi dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria membantah informasi yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.

Menurut Dony, kabar yang beredar di berbagai platform tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah maupun Danantara.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Dony dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5/6/2026.

Dony menegaskan instrumen investasi tersebut dirancang sebagai alternatif pembiayaan pembangunan nasional yang dapat diikuti masyarakat dan investor secara sukarela.

Obligasi Merah Putih untuk Mobilisasi Modal

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia dengan kriteria aset tertentu untuk membeli surat utang yang diterbitkan Danantara.

Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Penerbitan Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond merupakan salah satu ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan DPR.

Dorong Pembiayaan Pembangunan Nasional

Pemerintah menjelaskan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara bertujuan memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, pengelolaan instrumen tersebut akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah juga menegaskan keputusan investasi tetap menjadi hak masing-masing masyarakat tanpa adanya unsur paksaan dari negara.

READ  Mulai 1 Juli 2026, RI Wajibkan B50! Subsidi Bisa Hemat Rp48 Triliun, Solar Diprediksi Surplus
Tags: DanantaraMerah-Putih BondPatriot BondPurbaya
Previous Post

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Next Post

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

Next Post
avonetiq-luncurkan-avo-ai

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
bank-china-panda-bond-indonesia

Bank of China Pimpin Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia, Perluas Akses Pendanaan di Pasar China

21 Juli 2026 | 09:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Kaesang Pangarep gabung PSI

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI

23 September 2023 | 16:40
Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2023 mencapai Rp 75 juta per kapita atau sebesar US$ 4.919,7 per kapita

Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 5,05%, Pendapatan Per Kapita Rp 75 Juta

6 Februari 2024 | 11:01
Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Posisi Wamentan Masih Kosong

Sudaryono Ditunjuk Pimpin BGN, Posisi Wamentan Masih Kosong

22 Juli 2026 | 13:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved