Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Danantara dan Kementerian Keuangan memastikan kabar yang menyebut pemilik aset miliaran rupiah wajib membeli Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond adalah hoaks. Pemerintah hanya menyiapkan insentif bagi investor yang berminat

by Teguh Imam Suyudi
6 Juni 2026 | 09:00
in Bisnis
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Ilustrasi Surat Utang Obligasi dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria membantah informasi yang menyebut warga Indonesia dengan tabungan atau aset di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.

Menurut Dony, kabar yang beredar di berbagai platform tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan dari pemerintah maupun Danantara.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Dony dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5/6/2026.

Dony menegaskan instrumen investasi tersebut dirancang sebagai alternatif pembiayaan pembangunan nasional yang dapat diikuti masyarakat dan investor secara sukarela.

Obligasi Merah Putih untuk Mobilisasi Modal

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan tidak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia dengan kriteria aset tertentu untuk membeli surat utang yang diterbitkan Danantara.

Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor.

“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Penerbitan Obligasi Merah Putih dan Patriot Bond merupakan salah satu ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan DPR.

Dorong Pembiayaan Pembangunan Nasional

Pemerintah menjelaskan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara bertujuan memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, pengelolaan instrumen tersebut akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah juga menegaskan keputusan investasi tetap menjadi hak masing-masing masyarakat tanpa adanya unsur paksaan dari negara.

READ  Disebut RI Tak Mampu Bayar Utang Rp9.138 T, Ini Respon Purbaya
Tags: DanantaraMerah-Putih BondPatriot BondPurbaya
Previous Post

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

Next Post

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

Next Post
avonetiq-luncurkan-avo-ai

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

avonetiq-luncurkan-avo-ai

Avonetiq Luncurkan AVO AI, Bantu Brand Meningkatkan Peluang Direkomendasikan oleh Platform AI

6 Juni 2026 | 13:00
Berdasar hasil studi pula, jumlah kerugian yang dialami Provinsi Aceh sebesar Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambang Aceh sebesar Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025. Lalu, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit Provinsi Aceh sebesar Rp 12 miliar di 2025 dan Minerba Rp 56,3 miliar, juga jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian akibat bencana.

Saatnya Dilakukan Moratorium Tambang Selepas Banjir di Sumatera

2 Desember 2025 | 14:11
pemerintah-rencanakan-dmo-emas-produsen-emas-terbesar-indonesia

BSI Kini Resmi Miliki Izin Usaha Bullion dari OJK

14 Februari 2025 | 11:08
kpk-pungli-izin-tinggal-wna

KPK Ungkap Praktik Pungli Izin Tinggal WNA, Setiap Tahap Pengurusan KITAS dan KITAP Disebut Ada Tarifnya

5 Juni 2026 | 17:00
danantara-bantah-wajib-beli-obligasi-merah-putih

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Paksaan

6 Juni 2026 | 09:00
ojk-perketat-e-kyc-pindar-cegah-pinjaman-online-ilegal

Ini 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024

5 November 2024 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved